.

Tentang Pajak Keluar Batam

0 Comments

 



Hai Pelanggan POS Lion Parcel Royal Sincom,

Masih suka lupa dengan Peraturan Tentang Pajak di Batam.

Nah, Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pajak ini sebenarnya sudah lama berlaku. Sudah lebih setahun yang lalu, tepatnya ditanggal 30 Januari 2020. Namun beberapa calon pelanggan masih belum tahu dengan apa sesungguhnya isi dari peraturan Menteri tersebut.

Para Lioner yang terhormat, Sekarang ini, barang impor dengan nilai minimal USD3 yang masuk ke Indonesia melalui Batam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nggak hanya itu aja, produk impor dengan nilai minimal USD 1 hingga maksimal USD3 juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

 Ayo simak informasi selengkapnya penjelasan ini yang kami kutip dari salah satu Marketplace partner kami yakni Tokopedia.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019, semua pemasukan barang melalui kiriman dari luar negeri dan termasuk Batam akan dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor [PDRI]. Berikut detailnya.

  • Untuk produk senilai USD3 (+- Rp42.000) atau lebih akan dikenakan PDRI, yaitu: PPN dan PPh.
  • Untuk produk di bawah USD3 atau minimal USD 1 (+- Rp14.500) dan akan dikenakan PPN.    
Namun, pemerintah juga merasionalisasikan tarif pajaknya dari sekitar 27,5%-37,5% menjadi sekitar 17,5%.

 Khusus untuk produk tertentu, yaitu: tas, sepatu dan tekstil, terdapat rasionalisasi tarif pajak khusus yang dapat dilihat pada tabel di bawah. 

Sementara untuk buku ilmu pengetahuan umum (termasuk majalah umum), nantinya akan diberlakukan tarif pajak khusus yang lebih ringan. 


Tabel perubahan tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh) untuk harga produk minimal USD3


Istilah-istilah untuk menghitung pajak bea cukai produk impor:

  1. Nilai pabean (Harga barang total) = Harga barang + Asuransi + Ongkos kirim
  2. Bea masuk = Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor
  3. PPN = Pajak Pertambahan Nilai
  4. PPh = Pajak Penghasilan


Catatan:

Berdasarkan data dari DJBC, impor barang kiriman atas produk tas, sepatu dan tekstil adalah sebesar 63% dari total importasi barang kiriman. Pada umumnya, barang yang dijual dari Batam dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:

  1. Barang impor dari Luar Negeri
  2. Barang transit dari dalam Daerah Pabean Lain (contoh: Jakarta dan Medan)
  3. Barang asli produksi Batam, yang dapat dibagi lagi menjadi:
  • Barang dengan bahan baku / barang setengah jadi atau jadi yang diimpor dari Luar Negeri; atau
  • Barang dengan bahan baku / barang setengah jadi atau jadi yang berasal dari lokal Dalam Negeri.

Tentunya pengenaan tarif atas kategori barang tersebut berbeda dan akan dikenakan terhadap Seller yang melakukan pemesanan barang (lihat pengenaan tarif pajak di bawah ini).

Pengenaan tarif pajak

a) Impor = Bea Masuk 7,5% + PPN 10% (produk Non Tas, Sepatu dan Tekstil)
Impor = Bea Masuk 15%-30% + PPN 10% (produk Tas, Sepatu dan Tekstil)

b) Transit = PPN 10% saja

c) Barang produksi Batam = PPN 10% saja.


Rumit, kan..?

Tidak perlu khawatir. 

System booking di Lion Parcel sudah otomatis menghitung total besaran Pajak tersebut diatas, sesuai harga paket, jenis komoditi dan jumlah isi paket.

Lihat Contoh:

Contoh resi dengan Pajak Barang Lainnya

Contoh Resi dengan komoditi Pakaian

Demikian ilustrasi dan penjelasannya. Semoga Lioner dan Pelanggan POS Lion Parcel Royal Sincom lebih paham tentang Seputar Pajak Impor danPengiriman Barang dari Batam.

So, jangan bingung lagi dan ayo kirim barang Anda Bersama Kami.


Update: Per November 2021, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah menerbitkan peraturan baru Tentang "Bea Masuk Tindakan Pengamanan".

Peraturan Menteri dengan nomor 142/PMK.010/2021 tersebut diantaranya setiap pengiriman produk GARMEN (celana, baju, sarung dsj), akan dikenakan biaya Rp.63.000,- per helai atau per item.


---000---


Sumber : Tokopedia, dengan beberapa perubahan.

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.